Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,56 Triliun
📅
📍Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.
Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara